Persoalan serupa kembali muncul pada September 2025. Rekening koran menunjukkan pemindahan dana Rp10 juta ke rekening bendahara, kemudian disusul transfer Rp1 juta ke rekening atas nama Retno Wulan.
Beberapa hari berikutnya, kembali terjadi transaksi penggunaan dana sebesar Rp1 juta. Dengan demikian, total transaksi yang dipersoalkan dalam rangkaian tersebut mencapai Rp12 juta.
Seluruh transaksi itu disebut tidak tercantum dalam laporan keuangan paguyuban pada tanggal kejadian dan baru dikembalikan pada 20 September 2025.
Temuan lainnya muncul pada Januari 2026. Rekening koran paguyuban mencatat transfer dana kas warga sebesar Rp13 juta kepada seorang warga bernama Dian Ike Retno.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari catatan yang diminta warga untuk dijelaskan, mulai dari tujuan pemindahan dana, dasar penggunaannya, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.