estoria.id – Polemik pengelolaan dana kas Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah transaksi bernilai puluhan juta rupiah, perbedaan pencatatan saldo, hingga dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan belum mendapatkan penjelasan yang terang dari pihak pengurus.
Di tengah desakan transparansi dari warga, pihak penanggung jawab perumahan justru menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Sementara Ketua Paguyuban Grand Symphony, Shobiis Asror, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.
Developer Perumahan Grand Symphony, Entry Lesmana, menyebut pengelolaan dana kas sepenuhnya merupakan tanggung jawab warga melalui paguyuban.
"Gak tahu, Mas. Itu kan tanggung jawab warga. Infonya nanti malam soal pertemuan bersama," ujar Entry saat dikonfirmasi, Minggu (08/11/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci persoalan yang berkembang karena pengelolaan keuangan dilakukan sendiri oleh warga.
"Kalau saya bukan tak mau tahu, ya, karena memang tak tahu, Mas," katanya.
Meski demikian, Entry berharap polemik tersebut segera diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan keterbukaan. Menurutnya, warga perlu mengetahui siapa yang memegang uang kas dan bagaimana pertanggungjawabannya.
"Harapannya segera mungkin diselesaikan saja. Supaya ada musyawarah, ada keterbukaan, itu yang pegang uang siapa, supaya bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Entry bahkan menyinggung kemungkinan adanya penyelewengan apabila dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana tersebut terbukti.
"Kalau memang ada penyelewengan, ya itu bagaimana sebenarnya terhadap pengurus itu. Semoga selesai saja," imbuhnya.
Ia juga mengaku prihatin karena warga yang tidak mengetahui persoalan tersebut ikut terdampak oleh polemik yang berkembang.
"Kasihan warga yang tak tahu apa-apa itu, Mas," tuturnya.
Transaksi Jutaan Rupiah hingga Saldo Kas Dipersoalkan
Di balik polemik tersebut, Adiyatma Nitisaputra, warga yang sebelumnya mempersoalkan pengelolaan dana kas, mengungkap sejumlah catatan keuangan yang menurutnya perlu diperiksa secara terbuka.
Adi, sapaan akrabnya, menyebut persoalan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2025 dan baru terbongkar hingga memuncak pada pertengahan 2026.
Ia mengaku mengantongi data keuangan paguyuban dan telah memperlihatkan sejumlah rincian transaksi kepada wartawan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah adanya aliran dana ke rekening atas nama Retno Wulan, yang disebut sebagai istri Wajaj Bahaun.
Menurut Adi, proses pergantian pengurus sebelumnya disertai penyerahan buku kas dan dokumen keuangan dari pengurus lama kepada pengurus baru. Namun, dalam proses tersebut muncul perbedaan pencatatan saldo yang hingga kini membutuhkan penjelasan.
Seperti diberitakan MaduraPost sebelumnya, salah satu transaksi yang menjadi perhatian terjadi pada Agustus 2025.
Berdasarkan rekening koran paguyuban, terdapat pemindahan dana kas warga sebesar Rp10 juta ke rekening bendahara melalui dua transaksi, masing-masing Rp1 juta dan Rp9 juta.
Transaksi pada 15 Agustus 2025 tersebut disebut tidak tercantum dalam laporan bendahara. Dana itu baru tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 29 Agustus 2025.
Persoalan serupa kembali muncul pada September 2025. Rekening koran menunjukkan pemindahan dana Rp10 juta ke rekening bendahara, kemudian disusul transfer Rp1 juta ke rekening atas nama Retno Wulan.
Beberapa hari berikutnya, kembali terjadi transaksi penggunaan dana sebesar Rp1 juta. Dengan demikian, total transaksi yang dipersoalkan dalam rangkaian tersebut mencapai Rp12 juta.
Seluruh transaksi itu disebut tidak tercantum dalam laporan keuangan paguyuban pada tanggal kejadian dan baru dikembalikan pada 20 September 2025.
Temuan lainnya muncul pada Januari 2026. Rekening koran paguyuban mencatat transfer dana kas warga sebesar Rp13 juta kepada seorang warga bernama Dian Ike Retno.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari catatan yang diminta warga untuk dijelaskan, mulai dari tujuan pemindahan dana, dasar penggunaannya, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Saldo Rp19 Juta Lebih, Bendahara Baru Catat Rp8,65 Juta
Selain transaksi puluhan juta rupiah, Adi juga menyoroti perbedaan saldo kas dalam proses pergantian kepengurusan.
Menurutnya, buku kas tahun 2024 mencatat saldo lebih dari Rp19 juta. Namun, saldo yang tercantum dalam pencatatan bendahara baru hanya sebesar Rp8.650.000.
"Perlu dicek ulang saldo dari pengurus lama ke pengurus baru Rp19 juta lebih dan ada di catatan buku kas. Tapi ternyata saldo yang tertera di bendahara baru sebanyak Rp8.650.000," tutur Adiyatma kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Perbedaan pencatatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian saldo dalam dokumen serah terima kepengurusan. Adi meminta seluruh catatan diperiksa kembali dengan mencocokkan buku kas, laporan bendahara, serta rekening koran paguyuban.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perbedaan angka dalam pembukuan. Warga membutuhkan laporan keuangan yang transparan dan dapat diperiksa bersama.
Menurutnya, laporan yang baru disampaikan kepada warga belum menguraikan secara terperinci penggunaan dana kas setiap bulan.
"Semestinya warga perlu laporan keuangan dan baru kemarin diberi laporan dan tidak terinci detail, apa saja pengeluaran setiap bulan berjalan. Misal, gaji penjaga berapa orang dan rinciannya. Gaji pembuang sampah berapa dan pengeluaran yang lain dengan bukti kuitansi dan bon," imbuh Adi, warga Blok Cendana Mulya tersebut.
Sebelumnya, persoalan pengelolaan kas ini berkaitan dengan pencatatan pemasukan dan pengeluaran keuangan paguyuban selama periode Juni 2024 hingga Mei 2026.
Dalam penelusuran awal, MaduraPost menemukan sejumlah catatan transaksi dan pengeluaran yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.
Ketua Paguyuban Belum Berikan Klarifikasi
Di tengah berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan dana kas, Ketua Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Shobiis Asror, belum memberikan penjelasan.
Redaksi estoria.id telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan WhatsApp pada pukul 15.30 WIB, 15.41 WIB, dan kembali melakukan konfirmasi pada pukul 16.06 WIB.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana kas warga tersebut.