ESTORIA - Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali mengirim pesan tegas: putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar lembaran kertas yang disimpan di arsip, melainkan perintah hukum yang wajib dijalankan.
 

Di tengah berbagai upaya keberatan dan perlawanan yang muncul, proses eksekusi tetap berlangsung. Hal itu menjadi penegasan bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, opini, maupun kepentingan pihak yang menolak menerima putusan yang telah final.
 

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilai konsisten menegakkan hukum dan menjalankan fungsi peradilan secara independen dalam melaksanakan eksekusi tersebut.
 

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan eksekusi juga tidak lepas dari dukungan aparat keamanan dan sejumlah instansi yang turut mengawal jalannya proses agar tetap kondusif.
 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang turut memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/06/2026).
 

Ia menegaskan, eksekusi yang dilakukan merupakan akhir dari perjalanan hukum panjang yang telah melewati berbagai tahapan dan upaya hukum hingga memperoleh status inkracht.

 

Dalam pandangannya, ukuran nyata tegaknya negara hukum bukan hanya terletak pada kebebasan setiap orang mengajukan gugatan atau keberatan, tetapi juga pada kemampuan negara mengeksekusi putusan yang sudah final dan mengikat.
 

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Putusan harus dilaksanakan agar kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.