Andika menjelaskan, hukum acara perdata telah memberikan hak kepada pihak yang memenangkan perkara untuk meminta pelaksanaan putusan apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela. Bahkan, ketentuan hukum juga memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk melakukan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menempati objek menolak meninggalkannya.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu otomatis menghentikan proses eksekusi.
“Prinsip hukumnya sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali ada alasan yang sah dan penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” katanya.
Penegasan serupa berlaku terhadap pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Andika, PK memang merupakan hak setiap warga negara, namun tidak serta-merta menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah inkracht.
“Negara hukum tidak akan berjalan apabila setiap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa terus-menerus ditunda pelaksanaannya. Hak mengajukan PK tetap dihormati, tetapi putusan yang telah final juga harus dihormati,” ujarnya.
Bagi pihak pemenang lelang, eksekusi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak yang diperoleh melalui mekanisme yang sah. Karena itu, pelaksanaan putusan menjadi bagian dari jaminan kepastian hukum yang wajib diberikan negara kepada setiap warga negara.
Meski demikian, Andika menegaskan pihaknya tetap menghormati hak siapa pun untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh jalur hukum yang tersedia. Namun seluruh langkah tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penghormatan terhadap putusan pengadilan pada hakikatnya adalah penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri. Jika putusan yang sudah inkracht tidak dapat dilaksanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak para pihak, tetapi juga wibawa hukum dan kewibawaan negara,” pungkasnya.