Krisna juga menilai kliennya mengalami tekanan, baik secara langsung maupun melalui pengaruh yang dimiliki pihak-pihak yang menghubunginya. Meski tidak selalu berbentuk perintah atau ancaman eksplisit, ia menyebut faktor kekuasaan dan posisi para tokoh tersebut dinilai cukup kuat untuk memengaruhi keputusan Sony.
Ia mengklaim kondisi itu membuat Sony akhirnya memberikan persetujuan terhadap pembukaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Krisna menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Melalui status JC, klien kami berkomitmen untuk kooperatif dan membantu mengungkap fakta-fakta yang lebih luas dalam kasus ini," kata Krisna.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.