Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

 

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang terkait dengan program tersebut. Dugaan mark up itu mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.