Kamarullah mempertanyakan mengapa hingga saat ini hak Abdul Hamid belum juga dipulihkan, sementara pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut telah berstatus tersangka dan kasusnya sedang berjalan di pengadilan.

 

Menurutnya, keluarga korban tidak mengajukan tuntutan yang berlebihan. Mereka hanya meminta agar pemotongan dana pensiun dihentikan, surat keputusan (SK) pensiun dikembalikan, serta dana yang telah dipotong selama tujuh tahun dikembalikan kepada Abdul Hamid.

 

"Kami hanya meminta hak-hak Abdul Hamid dipulihkan, yaitu penghentian pemotongan dana pensiun, pengembalian SK pensiun, dan pengembalian dana yang selama ini telah dipotong," katanya.

 

Ia juga berharap penyelesaian persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut mengingat usia Abdul Hamid yang semakin lanjut.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.