Pendamping petani Tambak 105, Muksin, menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan surat permohonan mediasi kepada PT Garam. Langkah tersebut ditempuh untuk mencari titik temu sebelum sengketa berkembang lebih jauh.
Namun, mediasi bukan satu-satunya opsi. Muksin menegaskan para petani juga mempertimbangkan jalur hukum jika persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, sengketa yang terjadi tidak lepas dari terbitnya RJ tahun 2023 yang diduga ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak hingga memunculkan konflik di lapangan.
Lebih jauh, ia bahkan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset perusahaan pelat merah tersebut. Karena itu, petani berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melayangkan surat kepada Kementerian BUMN.
"Selama ini PT Garam tidak pernah ada kontrol dari Kementerian BUMN untuk menertibkan asetnya," tegas Muksin.