ESTORIA – Rentetan kasus hukum yang menyeret oknum internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai perkara mulai dari korupsi bernilai triliunan rupiah, kredit fiktif, investasi bermasalah, penggelapan dana, hingga penyalahgunaan jabatan muncul di sejumlah daerah.
Data dari berbagai putusan pengadilan, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penanganan aparat penegak hukum menunjukkan pola yang hampir serupa, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal bank melalui pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan akses terhadap sistem perbankan.
Korupsi Pengadaan EDC Rp2,1 Triliun
Kasus terbesar yang kini ditangani KPK adalah dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI periode 2020–2024 dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo, serta sejumlah pihak swasta.