Sebelum perkara kredit fiktif tersebut mencuat, Kejaksaan Negeri Sumenep pada 2020 juga pernah menangani kasus penggelapan uang kas internal BRI.
Seorang teller berinisial MH ditahan karena diduga menggelapkan dana sekitar Rp800 juta untuk menutup selisih transaksi nasabah.
Saat itu, pihak BRI memastikan dana nasabah tetap aman dan kerugian tidak dibebankan kepada masyarakat.
Sejumlah kasus yang terjadi di berbagai daerah memperlihatkan pola yang relatif sama, yakni penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal melalui pemalsuan dokumen, manipulasi data debitur, penyalahgunaan akses perbankan, hingga pencairan kredit tanpa prosedur yang semestinya.