Dalam penyidikannya, KPK menduga terjadi pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rekayasa uji teknis, hingga pengaturan proses pengadaan. Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp744 miliar.
Investasi Fiktif Anak Usaha BRI
Kasus lain juga muncul di anak perusahaan BRI, yakni BRI Ventures.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua mantan petinggi BRI Ventures, Nicko Widjaja dan William Gozali, terkait investasi fiktif kepada PT TaniHub Group Indonesia.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran investasi senilai Rp73,3 miliar.
Deposito Nasabah Dibobol untuk Judi Online