Mantan teller BRI, Novia Arvianti, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun asli milik nasabah Abdul Hamid untuk mengajukan kredit sebesar Rp182 juta tanpa sepengetahuan korban.
Meski putusan telah dijatuhkan, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai.
Kuasa hukum korban meminta Polres Sumenep mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan kredit, termasuk Account Officer (AO) dan mantan pimpinan BRIGuna.
Menurut kuasa hukum korban, pencairan kredit dengan nilai ratusan juta rupiah dinilai sulit dilakukan apabila hanya melibatkan seorang teller.
Di sisi lain, BRI Cabang Sumenep menyatakan menghormati putusan pengadilan serta menyampaikan komitmen mengembalikan SK pensiun milik korban sesuai petunjuk kejaksaan.
Kasus Lama Penggelapan Kas