Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengungkapkan usulan pembangunan Sekolah Rakyat telah diajukan. Namun, berdasarkan hasil monitoring pemerintah pusat, masih terdapat sejumlah dokumen yang harus segera dilengkapi oleh pemerintah daerah.
Dokumen tersebut meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), hingga proses pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian.
"Pengajuannya sudah dilakukan. Namun hasil monitoring masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti AMDAL, UKL-UPL, dan pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi dari Kementerian Pertanian," jelas Rahman.
Sekolah Rakyat direncanakan berdiri di atas lahan milik Pemkab Sumenep seluas sekitar 9,8 hektare yang berada di Desa Patean, Kecamatan Batuan.
Selain kelengkapan administrasi, pemerintah pusat juga meminta akses menuju lokasi proyek diperlebar. Jalan yang saat ini memiliki lebar sekitar tiga meter diminta ditingkatkan menjadi lima hingga enam meter agar memenuhi standar pembangunan.
"Tanahnya milik pemerintah daerah dan sertifikatnya juga sudah atas nama pemerintah. Hanya saja, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, termasuk pelebaran akses jalan sesuai permintaan kementerian," katanya.