"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini adalah orang yang sebelumnya menjabat di posisi yang kini ditempati Pak Jampidsus," kata Habiburrokhman.
Hingga saat ini, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun identitas lengkap tersangka berinisial DR. Penyidik juga belum menyampaikan kapan pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan.