Penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini identitas DR belum dipublikasikan kepada masyarakat.

 

"Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.

 

Menurut penyidik, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani aparat penegak hukum. Salah satunya disebut berkaitan dengan perkara PT Asabri, selain dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

 

Penyidik menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga kasus tersebut kini berkembang tidak hanya pada dugaan korupsi, tetapi juga pencucian uang.

 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman memastikan bahwa inisial FA yang diumumkan Polri merujuk kepada sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum posisi tersebut diisi Rudi Margono.