Dalam argumentasinya, pemohon juga menekankan bahwa secara linguistik hukum, frasa "memperhatikan" memiliki kekuatan mengikat yang jauh lebih lemah dibandingkan istilah seperti "memuat", "harus terdapat", atau "paling sedikit" yang selama ini digunakan dalam berbagai kebijakan afirmasi.

 

Karena itu, mereka meminta MK mengubah tafsir sejumlah pasal agar frasa tersebut menjadi kewajiban yang wajib dipenuhi, bukan sekadar menjadi pertimbangan.

 

Uji materi tersebut menyasar sejumlah pasal dalam UU Pemilu, di antaranya Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), Pasal 155 ayat (4) dan (5), serta Pasal 164 ayat (2). Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) dalam UU Pilkada.

 

Melalui permohonan provisi, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memprioritaskan pemeriksaan perkara tersebut. Alasannya, proses rekrutmen penyelenggara pemilu periode 2027–2032 akan segera dimulai sehingga kepastian hukum dinilai mendesak untuk mencegah potensi kerugian konstitusional yang lebih besar.

 

Dalam pokok permohonan, mereka meminta MK menyatakan sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap komposisi keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.