ESTORIA – Aturan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu kembali menjadi sorotan. Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang telah teregistrasi dengan nomor 265/PUU-XXIV/2026 itu meminta MK mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.
Para pemohon menilai ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan jaminan nyata bagi perempuan untuk memperoleh ruang yang setara dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka menyoroti penggunaan frasa "memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen" yang dinilai hanya bersifat anjuran dan tidak memiliki daya paksa secara hukum.
Menurut pemohon, redaksi tersebut membuka peluang bagi pembentuk tim seleksi maupun pihak yang berwenang untuk mengabaikan keterwakilan perempuan tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Akibatnya, target afirmasi perempuan sebesar 30 persen kerap tidak terpenuhi.
"Telah dirugikan secara langsung dan nyata hak konstitusionalnya dikarenakan ketiadaan pengaturan mekanisme keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang diatur dalam bunyi pasal-pasal tersebut," demikian alasan yang disampaikan para pemohon dalam berkas permohonan.