Selain itu, pemohon juga meminta agar putusan MK nantinya diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh proses pembentukan penyelenggara pemilu di masa mendatang.

 

Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Putusan lembaga tersebut akan menjadi penentu apakah kuota minimal 30 persen perempuan di tubuh penyelenggara pemilu tetap bersifat imbauan atau berubah menjadi kewajiban yang mengikat secara hukum.