"Kami ingin masyarakat memberi ruang kepada teman-teman penyidik Kejaksaan agar dapat bekerja secara profesional. Proses ini dilakukan secara transparan sebagaimana telah disampaikan Kapuspenkum," katanya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Mari kita beri dukungan moral kepada penyidik Kejaksaan agar dapat bekerja lebih hati-hati, komprehensif, dan kita hormati seluruh proses hukumnya," tambahnya.
Pernyataan Polri ini muncul di tengah sorotan terhadap mekanisme pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan prosedur yang ditempuh dalam kasus tersebut.
Melalui kanal YouTube pribadinya pada 13 Juli 2026, Mahfud menilai perkara itu bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya belum memiliki dasar mekanisme yang jelas dalam hukum acara pidana Indonesia.