Mahfud juga menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
"Yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Mahfud.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, sementara proses hukum kasus tersebut terus menjadi perhatian publik.