estoria.id - Universitas Negeri Surabaya (UNESA) kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema bela negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (18/06/2026), di Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dengan mengangkat isu perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

 

Kegiatan bertajuk “Pembekalan Kesadaran Hak bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Status Anak Seorang Ibu dalam Perkawinan Tidak Tercatat dalam Upaya Bela Negara” ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas ibu-ibu warga Desa Tampung.

 

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Tampung, Sibromulasi, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada UNESA atas kepeduliannya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat desa, khususnya terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.

 

Menurutnya, pemahaman hukum merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat agar mampu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum dalam keluarga.

 

“Pemahaman hukum merupakan bekal penting bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata sehingga masyarakat Desa Tampung semakin memahami cara melindungi diri dan keluarganya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sibromulasi.

 

Kegiatan PKM ini dipimpin oleh Dr. Siti Maizul Habibah bersama anggota tim yang terdiri atas Dr. Sugihantoro, Dr. Harmanto, dan Iman Pasu MHP, S.H., M.H. Tim memberikan pembekalan mengenai perlindungan hukum bagi korban KDRT, hak-hak perempuan dalam keluarga, status hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, serta pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

 

Ketua Tim PKM, Dr. Siti Maizul Habibah, menjelaskan bahwa persoalan KDRT dan perkawinan tidak tercatat masih menjadi isu yang banyak ditemukan di masyarakat, khususnya wilayah pedesaan. Kurangnya pemahaman mengenai hak-hak hukum sering kali membuat korban tidak mengetahui mekanisme perlindungan maupun langkah hukum yang dapat ditempuh.

 

"Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya perempuan, agar memahami bahwa negara memberikan perlindungan terhadap korban KDRT dan menjamin hak-hak anak. Kesadaran hukum merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai bela negara karena warga negara yang memahami hukum akan mampu menjaga martabat keluarga, menciptakan kehidupan yang harmonis, serta berkontribusi terhadap terwujudnya masyarakat yang tertib dan berkeadilan,” ungkap Dr. Siti Maizul Habibah.

 

Dalam sesi materi, peserta memperoleh pemahaman mengenai bentuk-bentuk KDRT, prosedur pelaporan, mekanisme perlindungan korban, layanan pendampingan hukum, serta ketentuan hukum mengenai status anak dalam perkawinan yang belum tercatat.

 

Para narasumber menegaskan bahwa anak tetap memiliki hak yang wajib dilindungi meskipun terdapat persoalan administratif dalam perkawinan orang tuanya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak anak.

 

Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, mulai dari konflik rumah tangga, perlindungan perempuan, hingga proses administrasi pencatatan perkawinan dan kelahiran anak.

 

Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum yang mudah dipahami dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.

 

Melaui  kegiatan ini, UNESA berharap masyarakat Desa Tampung semakin memiliki literasi hukum yang baik sehingga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum dalam keluarga. Program ini menjadi bagian dari kontribusi UNESA dalam mendukung pembangunan masyarakat yang berdaya, sadar hukum, dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat bela negara.

 

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan tim PKM UNESA untuk terus memperkuat edukasi hukum di tingkat desa. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya keluarga yang tangguh, melindungi hak perempuan dan anak, serta membangun masyarakat yang semakin sadar hukum demi terwujudnya Indonesia yang maju dan berkeadilan.