estoria.idKementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan sedikitnya 300 warga negara Indonesia (WNI) telah mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraannya hingga saat ini. Data tersebut disampaikan di tengah kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif pengajuan pelepasan kewarganegaraan maupun naturalisasi mulai 1 Agustus 2026.

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, kenaikan tarif tidak diperkirakan berdampak signifikan terhadap jumlah pemohon. Menurutnya, pengajuan pelepasan maupun permohonan menjadi WNI selama ini memang tergolong rendah dan umumnya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan finansial.

 

"Permohonan pelepasan kewarganegaraan sampai saat ini sekitar 300 orang. Jadi, kenaikan tarif ini tidak akan berpengaruh bagi masyarakat secara umum," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (21/07/2026).

 

Selain itu, Supratman juga memaparkan jumlah warga negara asing yang mengajukan naturalisasi menjadi WNI. Dalam setahun, permohonannya berkisar 1.000 hingga 1.500 orang.

 

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif telah melalui pembahasan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, besaran biaya tersebut tidak pernah berubah selama sekitar satu dekade sehingga perlu disesuaikan.

 

Supratman juga menilai biaya bukan satu-satunya faktor dalam proses pengajuan. Baik calon WNI maupun WNI yang ingin melepas kewarganegaraannya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan hukum yang cukup ketat.

 

Bagi pemohon naturalisasi, salah satu syaratnya adalah telah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, serta memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, WNI yang hendak melepaskan kewarganegaraan wajib dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak, tidak sedang menjalani proses pidana, dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

 

"Kalau dulu relatif lebih mudah, sekarang proses pelepasan kewarganegaraan tidak semudah sebelumnya," kata Supratman.

 

Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan pelepasan status WNI resmi naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Adapun tarif permohonan menjadi WNI melalui naturalisasi meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.