estoria.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

 

Tak sendiri, Lalu Ahmad Zaini dijerat bersama dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

 

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/07/2026).

 

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi praktik benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi.

 

Seiring dengan penetapan status tersangka, KPK langsung menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

 

Selama proses tersebut, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Untuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara itu, terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

 

Adapun Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap dikenakan sangkaan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.