estoria.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/08/2026).

 

Nadiem menuding penuntutan yang dilakukan pada era mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sarat dengan manipulasi fakta dan penerapan hukum yang dinilainya tidak adil.

 

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar yang selama ini menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan. Ia menyebut tuduhan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan tingkat sebelumnya.

 

“Di Pengadilan Negeri sudah dibuktikan bahwa Rp809 miliar itu tidak sepeser pun saya terima,” ujar Nadiem.

 

Menurutnya, ia bahkan tidak mengetahui adanya transaksi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut karena seluruh urusan korporasi telah diserahkan kepada pihak GoTo. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika transaksi tersebut kemudian dikaitkan dengan dirinya secara pribadi.