Pelantikan Gibran Diminta Dibatalkan
Permintaan para pemohon kemudian berlanjut pada status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam petitum keenam, MK diminta membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, para pemohon meminta adanya proses pengisian jabatan Wakil Presiden.
Pada petitum ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru.