Tak berhenti di sana, para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden sejak awal mengandung cacat hukum.

 

Konsekuensinya, penetapan tersebut diminta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

"Keempat, menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Bambang membacakan petitum.

 

Sejumlah Keputusan KPU Diminta Dibatalkan

 

Petitum kelima menyasar sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan hasil Pilpres 2024.