Para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

 

Keputusan yang diminta untuk dibatalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

 

Kemudian Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

 

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif secara nasional dalam Pemilu 2024.

 

Keputusan lainnya yang turut diminta dibatalkan adalah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.