Selanjutnya, mereka meminta MK menyatakan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

 

"Persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bambang.

 

Minta Gibran Didiskualifikasi

 

Pada petitum ketiga, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

 

Atas dasar itu, mereka meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.