Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR diminta memilih salah satu dari dua calon tersebut.
Proses tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Permintaan itu merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.
"Ketujuh, memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah putusan, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujar Bambang.
Sementara itu, petitum kedelapan meminta MK memerintahkan agar putusan perkara tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.