"Delapan, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," kata Bambang.

 

Dengan delapan petitum tersebut, perkara ini tidak hanya mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, tetapi juga meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap sejumlah keputusan KPU, pelantikan Wakil Presiden, hingga mekanisme pemilihan Wakil Presiden berikutnya.