Tanpa dasar hukum yang memadai, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

 

“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, hukum harus dipahami sebagai koridor dalam menjalankan aktivitas sosial maupun politik. Setiap langkah advokasi, menurut dia, semestinya memiliki pijakan aturan yang jelas.

 

“Kalau kita mau berpolitik atau melakukan apa pun, koridor hukum itu aturan mainnya. Kita harus paham dulu. Kalau salah melangkah dalam aturan main, hasilnya tidak akan maksimal, bahkan bisa menjadi kacau,” ucapnya.

 

Karena itu, forum tersebut tidak hanya membicarakan kerusakan lingkungan yang terjadi di Sumenep. Peserta juga diajak memahami bagaimana hukum pidana bekerja, termasuk konsep pertanggungjawaban dalam delik lingkungan dan penerapannya ketika berhadapan dengan persoalan konkret di lapangan.