estoria.id – Aktivisme tanpa pemahaman hukum dinilai berisiko membuat gerakan sosial kehilangan pijakan. Kritik boleh disampaikan, investigasi bisa dilakukan, tetapi seluruh langkah tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Pesan itu mengemuka dalam diskusi bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep, Kamis (24/9/2026).

 

Mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep”, forum tersebut mempertemukan kalangan hukum, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa hingga aktivis.

 

Diskusi diawali dengan pemutaran video dokumenter mengenai kondisi lingkungan. Tayangan tersebut menjadi pintu masuk untuk membicarakan persoalan kerusakan ekologis dari perspektif hukum pidana, khususnya menyangkut pertanggungjawaban dan pembuktian kesalahan dalam delik lingkungan.

 

Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengatakan kegiatan tersebut sengaja dibuat sebagai forum dua arah. Peserta tidak hanya duduk mendengarkan pemaparan, tetapi juga diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, mempertanyakan argumentasi, hingga menguji gagasan yang disampaikan pemateri.