Dengan demikian, keberanian menyuarakan persoalan dinilai perlu berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap aturan.
Forum bedah buku tersebut akhirnya mempertemukan tiga perspektif sekaligus: gagasan akademik dari penulis buku, pengalaman legislatif dalam menerima aspirasi masyarakat, serta suara mahasiswa dan aktivis sebagai bagian dari kontrol sosial.
Dari pembahasan hukum pidana lingkungan hingga persoalan galian C dan penganggaran daerah, satu hal menjadi benang merah diskusi: krisis ekologis tidak berhenti pada kerusakan alam.
Ada hukum yang harus ditegakkan, kewenangan yang harus diperjelas, kebijakan yang harus diuji, serta anggaran yang menentukan apakah komitmen terhadap lingkungan benar-benar diwujudkan atau sekadar tertulis dalam dokumen perencanaan.