Ia menjelaskan, secara ideal penyusunan APBD harus berangkat dari visi dan misi kepala daerah yang kemudian diterjemahkan melalui RPJMD.
“Seharusnya visi dan misi diturunkan menjadi RPJMD. RPJMD itulah yang menjadi landasan kita menentukan APBD,” ujarnya.
Karena itu, ketika lingkungan ditetapkan sebagai salah satu isu strategis, perhatian terhadapnya semestinya juga terlihat dalam kebijakan dan penganggaran daerah.
Persoalan lingkungan pada akhirnya tidak hanya membutuhkan aturan. Pengawasan, anggaran, koordinasi lintas kewenangan serta konsistensi kebijakan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Aktivis Diminta Tak Berhenti pada Kritik