Galian C dan Persoalan Kewenangan

 

Dalam forum tersebut, Hosnan juga menyinggung persoalan aktivitas galian C yang pernah menjadi bahan aspirasi masyarakat kepada DPRD Sumenep.

 

Menurut dia, penanganan persoalan tersebut tidak selalu sederhana karena berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

 

“Kita pernah menerima persoalan galian C. Ketika ditanya izinnya ada atau tidak, kami harus melihat lagi kewenangannya. Ternyata izin itu bisa keluar dari provinsi,” ujarnya.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya aturan. Pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan juga menjadi bagian penting dalam penanganannya.