DPRD kabupaten, kata Hosnan, tidak bisa serta-merta mengambil keputusan atas seluruh persoalan apabila kewenangannya berada pada pemerintahan di tingkat lain.
Di sisi lain, ia menyebut persoalan lingkungan sebenarnya sudah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sumenep.
“Di RPJPD Kabupaten Sumenep 2025 sampai 2045, isu lingkungan menjadi isu yang sangat strategis. Di RPJMD juga begitu,” katanya.
Namun, Hosnan mempertanyakan bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan dalam kebijakan anggaran daerah.
“Ketika masuk ke APBD, coba kita lihat, apakah kemudian fokus kepada lingkungan itu juga benar-benar terlihat,” ujarnya.