estoria.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan adanya fasilitas mewah yang digunakan warga binaan di dalam lingkungan lapas.
Lima pejabat tersebut terdiri dari Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putanto serta empat pejabat lainnya yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap pengamanan, pembinaan, ketertiban, hingga pengelolaan barang milik negara di dalam lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal untuk mengusut kondisi yang menyebabkan munculnya temuan Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Selain Kalapas, pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Menurut Rudi, posisi dan tugas kelima pejabat tersebut berkaitan langsung dengan berbagai fasilitas serta kondisi yang ditemukan di dalam lapas.
"Saya sampaikan, pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara," katanya.
"Fasilitas-fasilitas ini beliaulah yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," lanjut Rudi.
Periksa Puluhan Warga Binaan dan Pegawai
Pemeriksaan internal dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memerintahkan jajarannya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Rudi mengatakan, dirinya memimpin langsung pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi bagian dari peninjauan Ombudsman.
"Kami adalah pemeriksaan internal imigrasi. Beliau memerintahkan kolaborasi dengan Dirjen PAS untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," ujar Rudi.
Tim pemeriksa juga mengecek sejumlah ruangan dan fasilitas di area Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi yang mereka lihat dengan kondisi yang ditampilkan dalam temuan Ombudsman.
"Apa yang saya lihat dan apa ditayangkan oleh teman-teman ORI ada beberapa perbedaan. Dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa," kata Rudi.
Untuk mengurai perbedaan tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap warga binaan dan pegawai lapas.
Sejak Jumat (25/9/2026), sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sekitar 54 pegawai pada Sabtu (26/9/2026).
"Untuk itu kami melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini itu sudah 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan kurang lebih 54 lagi dari para pegawai," ujarnya.
Rudi menegaskan, proses pemeriksaan belum berakhir. Tim internal akan terus menelusuri berbagai informasi dan kondisi di Lapas Cibinong untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai temuan Ombudsman tersebut.