ESTORIA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep menguak sejumlah fakta baru. Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mendesak kepolisian tidak berhenti pada satu terdakwa, melainkan mengembangkan perkara hingga mengusut dugaan keterlibatan pihak internal bank lainnya.
Bayu menilai perkara tersebut menyimpan banyak kejanggalan sejak awal proses pengajuan kredit pada 2018. Bahkan, ia menyebut proses hukum sempat mandek pada tahap penyelidikan pada 2020 lantaran terdakwa, Novi Arvianti, disebut sedang menjalani perkara lain.
“Awalnya proses lidik sempat berhenti. Baru awal 2025 kami mendapat informasi terdakwa sudah keluar dari rumah tahanan, sehingga proses hukum kembali kami lanjutkan,” kata Bayu saat dikonfirmasi media, Kamis (14/05/2026).
Menurut Bayu, setelah proses kembali berjalan, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Selain melapor ke kepolisian, pihak korban juga mengadukan perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Namun, respons dari pihak BRI justru memunculkan tanda tanya baru.
Bayu mengungkapkan, pimpinan BRI Cabang Sumenep menyatakan pinjaman atas nama korban dinilai sah. Pernyataan tersebut dinilai terlalu dini karena pejabat yang bersangkutan belum lama menjabat, sementara perkara telah berlangsung sejak 2018.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018, sementara pimpinan cabang yang sekarang belum genap satu tahun menjabat. Tapi sudah menyimpulkan pinjaman itu sah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengajuan kredit. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, berkas pinjaman disebut dibawa langsung oleh seorang teller ke rumah korban.
Padahal, kata Bayu, proses pengajuan pinjaman seharusnya menjadi kewenangan Account Officer (AO), bukan teller.
“Kalau memang prosedurnya benar, seharusnya AO yang turun langsung. Tapi ini justru teller yang membawa berkas. Dari penjelasan saksi, berkas itu diberikan AO kepada teller karena alasan pertemanan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan tumpang tindih kewenangan di internal bank. Persoalan itu, lanjut Bayu, juga sempat dipertanyakan langsung kepada sejumlah pimpinan BRIGuna saat dirinya mendatangi kantor bank tersebut.
“Saya tanyakan soal pengawasan dan kenapa bisa terjadi seperti ini, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” imbuhnya.
Bayu turut menyinggung Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur kewajiban pihak bank dalam memberikan informasi yang benar kepada nasabah, termasuk larangan terkait surat kuasa tertentu.
“Kalau mengacu aturan itu, harus ada transparansi dan perlindungan terhadap konsumen. Tapi sampai sekarang tanggung jawab internal bank terhadap persoalan ini belum terlihat,” ujarnya.
Dalam persidangan, kata Bayu, majelis hakim juga sempat menyinggung kemungkinan adanya ranah pidana lain terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, ia meminta Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep melakukan pengembangan perkara.
“Saya sudah berkali-kali meminta penyidik mengembangkan kasus ini. Karena ada dugaan pihak lain yang ikut membantu atau memfasilitasi hingga peristiwa ini terjadi,” katanya.
Beberapa nama yang disebut diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut antara lain seorang AO bernama Ridwan serta Desi Kusumayanti yang saat itu menjabat sebagai pimpinan BRIGuna.
Bayu menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti ikut terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau memang ada pihak lain yang ikut serta, maka harus bertanggung jawab secara pidana juga,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengaku masih percaya kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan maksimal.
“Kami berharap pengembangan perkara benar-benar dilakukan agar kasus ini terang dan semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (05//5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan pengembangan perkara tersebut meski telah dikonfirmasi sejumlah media.














