estoria.idMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

 

Putusan yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026) itu membawa sejumlah penegasan penting terkait kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran, termasuk penggunaan lampiran UU APBN untuk menggeser maupun mengubah prioritas belanja negara.

 

MK menegaskan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program, termasuk lampirannya, tidak dapat dilakukan secara bebas oleh pemerintah. Perubahan yang bersifat mendasar tetap membutuhkan persetujuan DPR.

 

Hal tersebut mendapat sorotan dari Muhamad Saleh dari CELIOS, yang menilai putusan MK memberikan batas yang lebih jelas terhadap penggunaan instrumen APBN dalam menjalankan kebijakan pemerintah.

 

Menurut Saleh, terdapat tiga poin utama yang perlu diperhatikan dari putusan tersebut.