Dari titik inilah, kata Saleh, muncul persoalan yang selama ini diperdebatkan terkait program MBG.
“Masalahnya hari ini itu adalah MBG itu adalah program yang tidak ada undang-undangnya tetapi menggunakan undang-undang APBN seolah-olah dia menjadi sebuah kebijakan besar,” katanya.
“Dan oleh MK dinyatakan bahwa tidak boleh ada perubahan terhadap kebijakan menggunakan Undang-Undang APBN,” sambungnya.
Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 sendiri sejak awal mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1). Para pemohon menilai sejumlah ketentuan tersebut berpotensi memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran.
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.