“Pada intinya putusan nomor 100 tahun 2026 hari ini dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. Ada tiga poin besar yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi atas putusan hari ini,” kata Muhamad Saleh dalam keterangannya di lobi Gedung MK, Rabu (16/9/2026).
Poin pertama, kata dia, berkaitan dengan batas kewenangan pemerintah dalam menggunakan lampiran UU APBN untuk mengubah kebijakan maupun prioritas anggaran.
“MK menegaskan bahwa tidak boleh pemerintah seenaknya menggunakan lampiran Undang-Undang APBN, peraturan pelaksana di bawah APBN untuk merubah berbagai kebijakan-kebijakan dan kebijakan-kebijakan prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Saleh mengatakan, perubahan yang berdampak pada struktur APBN harus ditempuh melalui mekanisme yang melibatkan lembaga legislatif serta membuka ruang partisipasi publik.
“Pemerintah harus melalui mekanisme yang partisipatif dalam menetapkan pagu APBN, entah itu melibatkan DPR dan melibatkan publik secara meaningful participation,” katanya.