Poin kedua yang disorot adalah mengenai Dana Desa.

 

Saleh menyebut MK menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tidak dapat begitu saja diarahkan untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun insentif desa tanpa memperhatikan kewenangan dan program yang telah ditetapkan pemerintah desa.

 

“Tidak boleh penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan MBG dan insentif desa, termasuk juga penggunaan Dana Desa itu harus mengacu pada program yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa,” tutur Saleh.

 

Menurutnya, pemerintah desa memiliki ruang otonomi dalam menentukan kebijakan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, program yang berasal dari pemerintah pusat harus memperhatikan keterlibatan pemerintah desa.

 

Pemerintah desa diberi ruang untuk secara otonom menentukan kebijakan dan mereka harus dilibatkan dalam program yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.