Poin ketiga menyangkut fleksibilitas fiskal yang selama ini dimiliki pemerintah dalam mengelola APBN.

 

Saleh mengatakan, fleksibilitas tersebut tidak berarti pemerintah dapat melakukan perubahan anggaran secara tanpa batas untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

 

“Fleksibilitas fiskal yang selama ini ada dalam undang-undang APBN itu ternyata terbatas. Tidak bisa seenaknya pemerintah melakukan perubahan yang terlalu jauh untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu,” katanya.

 

Ia kemudian menyoroti posisi UU APBN dalam sistem hukum dan penganggaran negara. Menurut Saleh, UU APBN pada dasarnya berfungsi menetapkan struktur anggaran, bukan menjadi instrumen untuk menciptakan atau mengubah kebijakan sektoral secara mendasar.

 

“Poin pentingnya juga adalah MK menegaskan bahwa undang-undang APBN itu adalah undang-undang yang mengubah struktur anggaran bukan undang-undang yang merubah kebijakan dan program,” ujarnya.