Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa fleksibilitas pemerintah dalam mengelola APBN tetap memiliki batas konstitusional, terutama ketika perubahan anggaran berdampak pada struktur belanja dan kebijakan prioritas negara.
Putusan MK: Pemerintah Tak Bisa Seenaknya Gunakan APBN untuk MBG yang Belum Punya UU
Muhamad Saleh dari CELIOS. (Foto: Istimewa)
Editor: Akh. Fauzi