Perusahaan menyatakan tidak pernah memberikan izin, kontrak kerja sama, maupun hubungan hukum lainnya kepada pihak yang saat ini menggarap lahan tersebut.

 

"Perusahaan menyayangkan adanya narasi yang berkembang seolah-olah terdapat hubungan kerja sama atau hak pengelolaan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu atas lahan tersebut," tulis PT Garam dalam keterangan resminya.

 

PT Garam menegaskan aktivitas penggarapan yang dilakukan sejumlah petani tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 

"Faktanya, aktivitas penggarapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum petambak di lokasi dimaksud tidak pernah didasarkan pada perjanjian kerja sama, kontrak, izin pemanfaatan lahan, maupun hubungan hukum lainnya yang sah dengan PT Garam," tegas perusahaan.

 

PT Garam juga mengklaim telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif dan memberikan surat peringatan kepada pihak yang menggarap lahan tanpa izin.