ESTORIA - Konflik pengelolaan Tambak 105 di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, semakin memanas. Di tengah klaim PT Garam sebagai pemilik sah lahan, para petani justru mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai baru turun tangan ketika tambak yang mereka kelola mulai produktif dan bernilai ekonomi.

 

Ketegangan terbaru terjadi pada Senin (22/06/2026) saat petugas PT Garam mendatangi lokasi dan meminta aktivitas penggarapan dihentikan. Permintaan itu ditolak petani yang tetap melanjutkan pekerjaan mereka di lahan sengketa tersebut.

 

Para penggarap mengaku selama ini mengelola Tambak 105 berdasarkan pola bagi hasil dengan komposisi 70 persen untuk PT Garam dan 30 persen untuk petani. Mereka menegaskan tidak mungkin berani menggarap lahan selama bertahun-tahun jika tidak merasa memiliki dasar yang jelas.

 

"Kalau tidak ada izin tidak mungkin kami menggarap lahan ini. Kami sudah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu. Sekarang ketika tambak sudah kami kelola dan kami rawat, tiba-tiba kami diminta berhenti. Tentu kami merasa dirugikan," ujar salah seorang penggarap, Selasa (23/06/2026).

 

Menurut para petani, konflik yang muncul belakangan ini bukan semata persoalan kepemilikan lahan. Mereka menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat aktivitas penggarapan, termasuk melalui berbagai persoalan yang terjadi di area tambak dalam beberapa bulan terakhir.