"Perusahaan telah beberapa kali melakukan penertiban dan penyampaian surat peringatan kepada pihak yang melakukan penggarapan tanpa izin, namun aktivitas tersebut tetap berulang sehingga perusahaan perlu mengambil langkah pengamanan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis PT Garam.

 

Sebagai BUMN, perusahaan berdalih langkah yang dilakukan merupakan bagian dari kewajiban menjaga aset negara.

 

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garam memiliki kewajiban untuk mengelola, menjaga, dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan," demikian pernyataan PT Garam.

 

Hingga kini, sengketa Tambak 105 belum menemukan titik terang. Di satu sisi, petani mengaku telah mengeluarkan modal dan tenaga dengan keyakinan memiliki dasar pengelolaan. Di sisi lain, PT Garam tetap bersikeras bahwa tidak pernah ada izin ataupun kerja sama resmi atas pemanfaatan lahan tersebut.