Pendamping petani Tambak 105, Muksin, mengatakan kelompok petani akan mengajukan mediasi kepada PT Garam sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Namun jika tidak ada titik temu, mereka siap menempuh jalur hukum hingga menyurati Kementerian BUMN.
"Kami akan mengajukan mediasi terlebih dahulu. Tapi kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menggugat dan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian BUMN. Kami ingin ada kejelasan karena ini menyangkut mata pencaharian masyarakat," kata Muksin.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset PT Garam yang menurutnya menjadi salah satu penyebab munculnya sengketa berkepanjangan.
"Selama ini PT Garam tidak pernah ada kontrol dari Kementerian BUMN untuk menertibkan asetnya. Akibatnya muncul berbagai penafsiran dan konflik yang sekarang justru merugikan petani," tegasnya.
Sementara itu, PT Garam membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada perusahaan. Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (23/06/2026), manajemen menegaskan bahwa Tambak 105 merupakan aset sah milik PT Garam yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan perusahaan.