estoria.id - Hampir setahun kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), bergulir. Perkara yang menyeret mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhammad Sulaiman, itu akhirnya mencapai titik puncak di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

 

Majelis hakim pada Rabu (23/9/2026) menjatuhkan hukuman mati kepada Bripka Agus. Sementara Suyitno, yang dinilai turut membantu dalam pembunuhan tersebut, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

 

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Hakim menilai Agus memiliki peran utama dalam merencanakan dan mewujudkan pembunuhan terhadap Faradila.

 

Vonis tersebut sekaligus membuka kembali rangkaian panjang perkara yang bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di aliran sungai di Kabupaten Pasuruan pada Desember 2025.

 

Jasad Perempuan Ditemukan di Sungai