Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, mengungkapkan bahwa Agus telah menyiapkan sejumlah perlengkapan untuk membatasi pergerakan korban.
“Di fakta persidangan, terdakwa satu (Agus) niatnya mau membunuh di rumahnya dan langsung dikubur di rumahnya juga,” kata Budi.
Namun, rencana tersebut berubah setelah Suyitno memberikan saran agar pembunuhan dilakukan di lokasi lain.
Keduanya kemudian menjalankan skenario untuk menghilangkan jejak sekaligus menciptakan kesan seolah-olah korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Helm berwarna merah muda dan sarung tangan disebut disiapkan sebagai bagian dari upaya tersebut.